Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Koordinasi Mahassiswa Papua se Kalimantan

Tidak ada komentar

 
Logo Badan Koordinasi Mahasiswa Papua

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN DAN WILAYAH ORGANISASI.

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Badan Koordinasi Mahasiswa Papua (BKMP) Se-Kalimantan.

Pasal 2
Waktu
Badan Kordinasi Mahasiswa Papua (BKMP) resmi didirikan di Palangka Raya pada tanggal 29 Desember 2020.

Pasal 3
Kedudukan
Badan Koordinasi Mahasiswa Papua (BKMP) berkedudukan di pulau Kalimantan.

BAB II
KEDAULATAN, ASAS DAN LANDASAN

Pasal 4
Kedaulatan
  1. Kedaulatan tertinggi berada pada mahasiswa/I dan Pemuda/I Papua  yang aktif di Pulau Kalimantan.
  1. Anggota BKMP adalah seluruh anggota  yang terdaftar sebagai anggota resmi Badan Kordinasi Mahasiswa Papua (BKMP) Se-Kalimantan.
Pasal 5
Asas dan Landasan
Badan Kordinasi Mahasiswa Papua (BKMP) berasaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan prinsip-prinsip organisasi yang berlaku.
 
BAB III
BENTUK, JENIS, SIFAT, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 6
Bentuk
Badan koordinasi mahasiswa papua (BKMP) merupakan organisasi mahasiswa dan kepemudaan yang berbentuk badan koordinasi.

Pasal 7
Jenis
BKMP  merupakan organisasi mahasiswa/I dan pemuda yang berjenis Badan Khusus (BK).

Pasal 8
Sifat
BKMP bersifat profesional, kekeluargaan, dinamis, independen dan demokratis.

Pasal 9
Tujuan
BKMP bertujuan untuk mewujudkan kader yang religius, moralis, intelek, profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan azas dan landasan organisasi.

Pasal 10
Fungsi
  1. Sebagai media pengembangan keilmuan, pengabdian, dan kreativitas mahasiswa/I serta pemuda/I  Papua  se-kalimantan.
  1. Sebagai organisasi pengkaderan  mahasiswa/I dan pemuda/I Papua yang tergabung di BKMP Se -Kalimantan.
  1. Sebagai jaringan komunikasi mahasiswa  dan pemuda baik dalam lingkup internal maupun eksternal BKMP Se Kalimantan.
  1. Sebagai wadah perjuangan mahasiswa menuju profesionalitas serta menampung dan menyambung aspirasi  sesuai tujuan organisasi BKMP.
 
BAB IV
MAKNA LAMBANG ORGANISASI.

Pasal 11
 
Motto Badan Koordinasi Mahasiswa Papua:
  1.  Lupa bagaimana mengalih dan merawat tanah kelahiran adalah lupa akan diri sendiri
  2. Peta bermakna : tanah air yang merupakan tempat kami berpijak.
  3. Lima bintang bermakna :perjuangan mahasiswa papua dalam hal menjuarakan nasib orang lemah.
  4. Buku  : kami disini mencari ilmu di dunia pendidikan.
  5. BKMP  dalam pita bermakna : Singkatan Badan Kordinasi Mahasiswa Papua
 
BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 12
Anggota
Anggota BKMP adalah mahasiswa/I dan Pemuda/I yang resmi tergabung di organisasi.

Pasal 13
Batas Waktu Keanggotaan
  1. Berhenti  atau diberhentikan sebagai anggota dari Badan Koordinasi Mahasiswa Papua (BKMP).
  2. Meninggal dunia.

BAB VI
ALAT KELENGKAPAN KELEMBAGAAN.

Pasal 13
  1. Musyawarah Umum Badan Koordinasi Mahasiswa Papua  yang selanjutnya disingkat BKMP.
  2. Pengurus lembaga Badan Koordinasi Mahasiswa Papua (BKMP) Se- Kalimantan.
  3. Anggota Badan Koordinasi Mahasiswa Papua (BKMP) Se -Kalimantan.

BAB VII
IDENTITAS KELEMBAGAAN

Pasal 14
Segala bentuk identitas tentang kelembagaan ditetapkan dalam sidang Musyawarah umum BKMP.

Pasal 15
Identitas kelembagaan meliputi:
  1. Lambang
  2. Bendera
  3. PDH

BAB VIII
PEMILIHAN UMUM

Pasal 16
Merupakan sarana pelaksanaan prinsip kedaulatan mahasiswa/I untuk memilih pengurus Badan Koordinasi Mahasiswa Papua (BKMP) Se -Kalimantan.
 
 
BAB X
PERBENDAHARAAN
 
Pasal 17
Sumber Keuangan.
  1. Dana hasil kegiatan Badan Koordinasi Mahasiswa Papua (BKMP) Se- Kalimantan.
  2. Usaha-usaha lain yang sah sesuai dengan azas, sifat, landasan dan tujuan BKMP sifatnya tidak memaksa.
  3. Sumbangan/ iuran Wajib dari anggota BKMP.
 
Pasal 18
Laporan keuangan
  1. Laporan keuangan disampaikan 2 kali pada akhir kepengurusan BKMP dalam sidang Musyawarah berikutnya.
  2. Laporan keuangan disampaikan oleh pengurus Badan Koordinasi Mahasiswa Papua (BKMP) kepada seluruh anggota yang hadir di sidang musyawarah berikutnya.

BAB XI
AMANDEMEN ANGGARAN DASAR

Pasal 19
Amandemen anggaran dasar BKMP dilakukan melalui MU-BKMP dengan mekanisme yang ditetapkan.
 
 
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga dan aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar BKMP
 
BAB XIII
PENGESAHAN DAN MASA BERLAKU
 
Pasal 21
Pengesahan Anggaran Dasar
Pengesahan anggaran dasar BKMP dilaksanakan melalui MU-BKMP.
 
Pasal 22
Masa Berlaku Anggaran Dasar
Anggaran dasar ini berlaku sampai ditetapkannya anggaran dasar yang baru.
 
 
 
 
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KOORDINASI MAHASISWA PAPUA SE-KALIMANTAN (BKMP)-SE KALIMANTAN

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota BKMP se-kalimantan adalah mahasiswa/i  program studi se-kalimantan\

Pasal 2
Kewajibaan Anggota:
  1. Menjaga dan memelihara nama baik BKMP Se-Kalimantan.
  2. Menjunjung tinggi dan mentaati segala peraturan AD/ART BKMP sesuai dengan peraturan organisasi.
  3. Mendukung kepengurusan BKMP Se-Kalimantan pada tiap periode.
  4. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh BKMP.
 
Pasal 3
Hak Anggota
  1. Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, pertanyaan baik lisan maupun tulisan.
  2. Mempunyai hak untuk dipilih dan memilih.
  3. Menggunakan fasilitas yang tersedia untuk pencapaian tujuan BKMP se-kalimantan.
  4. Mendapatkan fungsi advokasi lembaga.
 
Pasal 4
Keanggotaan dapat hilang karena:
  1. Berakhirnya masa studi sebagai mahasiswa  Program Studi Se-kalimantan BKMP.
  2. Berhenti  atau diberhentikan sebagai mahasiswa  Program Studi Se-kalimantan  BKMP.
  3. Meninggal dunia.
Pasal 5
Sanksi Anggota
  1. Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART serta peraturan yang berlaku.
  2. Hal-hal yang berkaitan dengan pemberian sanksi akan diatur dengan ketentuan tersendiri oleh pengurus BKMP se-kalimantan pada periode tersebut.
 
BAB II
STRUKTUR KELEMBAGAAN DAN KESEKRETARIATAN

Pasal 6
Pimpinan Tertinggi
BKMP sekalimantan dipimpin oleh pimpinan tertinggi yang dipilih melalui pemilihan mahasiswa sekalimantan  yang selanjutnya disebut presiden BKMP se-kalimantan.
  • Kriteria Presiden BKMP se-kalimantan:
  1. Beriman Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mempunyai pengalaman kepengurusan di BKMP se-kalimantan  minimal 1 tahun baik inter maupun eksternal eksternal
  3. Merupakan Mahasiswa program S1 se-kalimantan
  4. IPK minimal 2,7.
  5. Telah menempuh masa studi 4//7 semester.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
Pasal 7
Pengunduran Diri Pimpinan Tertinggi
Pimpinan tertinggi tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai presiden BKMP se-kalimantan seperti sebelumnya, diantaranya:
  1. Pimpinan tertinggi sakit dan tidak bisa menjalankan aktifitas seperti biasanya.
  2. Pimpinan tertinggi mendapatkan amanah yang lebih tinggi ditempat yang lain.
  3. Keadaan lain yaitu pimpinan tertinggi tidak bisa menjalankan tugasnya dan disetujui oleh semua anggota BKMP se-kalimantan.
 
Pasal 8
Mekanisme pengunduran diri pimpinan tertinggi
  1. Pimpinan tertinggi membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada mahasiswa kota studi se-kalimantan
  2. Pimpinan tertinggi menyerahkan jabatannya kepada orang yang dipilih yang selanjutnya disebut Pelaksana Tugas dengan persetujuan DPL dan BPI dan diketahui jajaran pimpinan kepengurusan badan koordinasi mahasiswa papua se-kalimantan.
  3. Pelaksana Tugas menjadi pimpinan tertinggi sampai akhir kepengurusan.
 
Pasal 9
Pengurus BKMP SE-KALIMANTAN
  1. Pengurus dalam melaksanakan tugasnya berlandaskan AD/ART dan  Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO).
  2. Pengurus BKMP se-kalimantan  terdiri dari :
  • Badan Pengurus Inti atau BPI
  • Badan Pengurus Harian atau BPH
  • Staf
 
Pasal 10
Kewajiban Pengurus
  1. Menjaga nama baik BKMP se-kalimantan.
  2. Melaksanakan semua amanah kepengurusan yang telah ditetapkan di MUBKMP se-kalimantan.
  3. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi berdasarkan amanah organisasi.
  4. Mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden BKMP se-kalimantan  selama tidak bertentangan dengan AD / ART dan GBHO
 
Pasal 11
Hak Pengurus
  1. Pengurus mempunyai hak yang sama dengan anggota.
  2. Mengambil keputusan yang berkaitan dengan bidangnya melalui mekanisme yang ditetapkan.
  3. Menegur pengurus dan anggota BKMP se-kalimantan yang melanggar ketetapan MU-BKMP.
  4. Mewakili BKMP se-kalimantan  dalam hal organisasi di forum lokal, regional, nasional, atau internasional atas rekomendasi musyawarah pengurus internal BKMP se-kalimantan.
 
Pasal 12
Status Kepengurusan dapat hilang apabila
  1. Keluar dari keanggotaan BKMP se-kalimantan.
  2. Mengundurkan diri dengan memberikan alasan yang dapat diterima dan disetujui oleh Presiden BKMP se-kalimantan  melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
  3. Diberhentikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
  4. Menyelesaikan studi atau masa kepengurusan berakhir.
  5. Meninggal Dunia
 
Pasal 13
Kesekretariatan
  1. Kesekretariatan  berada di lingkungan sekretariat tetap BKMP se-kalimantan.
  2. Kesekretariatan  dikelola semua pengurus BKMP se-kalimantan
 
BAB III
MASA PERIODE KEPENGURUSAN

Pasal 14
Masa periode kepengurusan
  1. Masa periode kepengurusan BKMP  se-kaliman kurang lebih 2 tahun sekali.
  2. Apabila masa kepengurusan BKMP se-kalimantan telah berakhir maka tidak ada lagi mencalon diri Kecuali kader berikutnya tidak ada.

BAB III
DEWAN PERTIMBANGAN LEMBAGA
(DPL)
Pasal 14
1.      DPL terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang
2.      Kriteria :
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Masih aktif terdaftar sebagai mahasiswa Program Studi Sekalimantan.
  • Bukan Badan Pengurus Inti, Badan Pengurus Harian dan staf BKMP-SEKALIMANTAN pada periode tersebut.
  • Keanggotaan DPL disahkan melalui MUBKMP-SEKALIMANTAN.
  • Bersedia dipilih menjadi anggota DPL.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Pernah menjadi pengurus BKMP-SEKALIMANTAN minimal 1 periode kepengurusan
  • Telah menempuh masa studi minimal 4 semester
 
3.      Tugas dan Wewenang :
  • Mengajukan usul dan pertimbangan kepada Presiden BKMP-SEKALIMANTAN secara lisan maupun tulisan, baik diminta atau tidak.
  • DPL turut bertanggungjawab terhadap terlaksananya ketetapan MUBKMP-SEKALIMANTAN.
  • DPL wajib mengadakan pertemuan dengan pengurus BKMP-SEKALIAMANTAN minimal 2 kali dalam satu periode kepengurusan.
4. DPL wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban pada akhir kepengurusannya dalam MUBKMP-SEKALIMANTAN
5. Masa kerja DPL adalah satu periode kepengurusan.
6.Presiden DPL merupakan Pimpinan Tertinggi  BKMP-SEKALIAMANTAN periode sebelumnya.
7. DPL tidak berwenang masuk dalam struktural SC dan atau OC dalam kegiatan BKMP-SEKALIMANTAN.
 
 
BAB IV
MUSYAWARAH UMUM MAHASISWA PAPUA SEKALIMANTAN
(MUMPK)

Pasal 15
MUMK bersifat terbuka bagi seluruh mahasiswa S1 Program Studi Sekalimantan.

Pasal 16
Tugas dan Wewenang MUBKMP-SEKALIMANTAN
  1. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Presiden BKMP-SEKALIMANTAN  dan DPL.
  2. Membahas, mengamandemen dan menetapkan AD/ART BKMP-SEKALIMANTAN.
  3. Membahas dan menetapkan GBHO.
  4. Memberhentikan dan menetapkan Presiden BKMP-SEKALIMANTAN dan DPL.
Pasal 17
  1. Sidang umum dilaksanakan untuk menjalankan tugas dan wewenang MUBKMP-SEKALIMANTAN seperti yang tercantum dalam BAB IV Pasal 16.
  2. Sidang umum berupa sidang pleno
 
BAB V
MUSYAWARAH UMUM LUAR BIASA MAHASISWA PAPUA SEKALIMANTAN
(MULBMPK)

Pasal 18
  1. MULBMPK berwenang membubarkan BKMP-SEKALIMANTAN sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan di AD.
  2. MULBMPK berwenang meminta pertanggungjawaban dan memberhentikan Presiden BKMP-SEKALIMANTAN  bila terbukti melanggar AD/ART.
  3. MULBMPK hanya dapat dilaksanakan bila diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh mahasiswa S1 Program StudI sekalimantan.
  4. MULBMPK berwenang melantik presiden BKMP-SEKALIMANTAN baru apabila presiden BKMP-SEKALIMANTAN yang lama terbukti melanggar AD/ART
 
BAB VI
PEMILIHAN MAHASISWA PAPUA SEKALIMANTAN

Pasal 19
Merupakan sarana pelaksanaan prinsip kedaulatan mahasiswa S1 Program Studi Sekalimantan untuk memilih Presiden BKMP-SEKALIMANTAN
 
Pasal 20
  1. Pemilihan Mahasiswa Papua sekalimantan yang selanjutnya disebut Pemilwa diselenggarakan untuk memilih Presiden BKMP-SEKALIMANTAN.
  2. Pemilwa diselenggarakan oleh Komite Pemilihan Mahasiswa Papua sekalimantan (KPMPK) dan diawasi oleh Seluruh mahasiswa S1 Program Studi sekalimantan.
  3. KPMPK dibentuk berdasarkan kesepakatan Pengurus BKMP-SEKALIMANTAN.
  4. Mekanisme, waktu,  petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis penyelenggaraan Pemilwa diatur oleh KPMPK dan berkoordinasi dengan anggota BKMP-SEKALIMANTAN.
  5. KPMPK bersifat Jujur dan Adil
 
BAB VII
PERBENDAHARAAN

Pasal 21
Bkmp-sekalimantan memiliki asset berupa sumber daya manusia, barang, dan uang.
 

BAB VIII
ATRIBUT LEMBAGA

Pasal 22
  1. Atribut BKMP-SEKALIMANTAN yaitu bendera yang terdapat lambang BKMP-SEKALIMANTAN.
  2. Atribut pengurus BKMP-SEKALIMANTAN  meliputi PDL dan lencana.
  3. Atribut anggota BKMP-SEKALIMANTAN yaitu jaket
BAB IX
AMANDEMEN ART

Pasal 23
Amandemen ART BKMP-SEKALIMANTAN  dilakukan melalui MUMPK dengan mekanisme yang ditetapkan.
 
BAB X
PEMBUBARAN LEMBAGA

Pasal 24
Pembubaran BKMP-SEKALIMANTAN  hanya dapat dilakukan melalui referendum anggota dan MULBMPK S1 Program Studi Sekalimantan  dengan mekanisme yang ditetapkan.
 
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga akan diatur dalam aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar, anggaran rumah tanga dan GBHO BKMP-SEKALIMANTAN.
 
BAB XII
PENGESAHAN DAN MASA BERLAKU

Pasal 26
Pengesahan Anggaran Rumah Tangga
Pengesahan anggaran rumah tangga BKMP-SEKALIMANTAN dilakukan melalui MUMPK.

Pasal 27
Masa Berlaku Anggaran Rumah Tangga
Anggaran rumah tangga ini berlaku sampai ditetapkannya anggaran rumah tangga yang baru.
 

Komentar