BAB I
NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN DAN WILAYAH ORGANISASI.
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Badan Koordinasi
Mahasiswa Papua (BKMP) Se-Kalimantan.Pasal 2
Waktu
Badan Kordinasi Mahasiswa Papua
(BKMP) resmi didirikan di Palangka Raya pada tanggal 29 Desember 2020.Pasal 3
Kedudukan
Badan Koordinasi Mahasiswa Papua
(BKMP) berkedudukan di pulau Kalimantan.BAB II
KEDAULATAN, ASAS DAN LANDASAN
Pasal 4
Kedaulatan
- Kedaulatan tertinggi berada pada mahasiswa/I dan Pemuda/I Papua yang aktif di Pulau Kalimantan.
- Anggota BKMP adalah seluruh anggota yang terdaftar sebagai anggota resmi Badan Kordinasi Mahasiswa Papua (BKMP) Se-Kalimantan.
Pasal 5
Asas dan Landasan
Badan Kordinasi Mahasiswa Papua
(BKMP) berasaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan prinsip-prinsip
organisasi yang berlaku.BAB III
BENTUK, JENIS, SIFAT, TUJUAN DAN
FUNGSI
Pasal 6
Bentuk
Badan koordinasi mahasiswa papua
(BKMP) merupakan organisasi mahasiswa dan kepemudaan yang berbentuk badan
koordinasi.Pasal 7
Jenis
BKMP merupakan organisasi mahasiswa/I dan pemuda yang
berjenis Badan Khusus (BK).Pasal 8
Sifat
BKMP bersifat profesional,
kekeluargaan, dinamis, independen dan demokratis.Pasal 9
Tujuan
BKMP bertujuan untuk mewujudkan
kader yang religius, moralis, intelek, profesional dan bertanggung jawab sesuai
dengan azas dan landasan organisasi.Pasal 10
Fungsi
- Sebagai media pengembangan keilmuan, pengabdian, dan kreativitas mahasiswa/I serta pemuda/I Papua se-kalimantan.
- Sebagai organisasi pengkaderan mahasiswa/I dan pemuda/I Papua yang tergabung di BKMP Se -Kalimantan.
- Sebagai jaringan komunikasi mahasiswa dan pemuda baik dalam lingkup internal maupun eksternal BKMP Se Kalimantan.
- Sebagai wadah perjuangan mahasiswa menuju profesionalitas serta menampung dan menyambung aspirasi sesuai tujuan organisasi BKMP.
BAB IV
MAKNA
LAMBANG ORGANISASI.
Pasal 11
- Lupa bagaimana mengalih dan merawat tanah kelahiran adalah lupa akan diri sendiri
- Peta bermakna : tanah air yang merupakan tempat kami berpijak.
- Lima bintang bermakna :perjuangan mahasiswa papua dalam hal menjuarakan nasib orang lemah.
- Buku : kami disini mencari ilmu di dunia pendidikan.
- BKMP dalam pita bermakna : Singkatan Badan Kordinasi Mahasiswa Papua
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota
Anggota BKMP adalah mahasiswa/I
dan Pemuda/I yang resmi tergabung di organisasi.Pasal 13
Batas Waktu Keanggotaan
- Berhenti atau diberhentikan sebagai anggota dari Badan Koordinasi Mahasiswa Papua (BKMP).
- Meninggal dunia.
BAB VI
ALAT KELENGKAPAN KELEMBAGAAN.
Pasal 13
- Musyawarah Umum Badan Koordinasi Mahasiswa Papua yang selanjutnya disingkat BKMP.
- Pengurus lembaga Badan Koordinasi Mahasiswa Papua (BKMP) Se- Kalimantan.
- Anggota Badan Koordinasi Mahasiswa Papua (BKMP) Se -Kalimantan.
BAB VII
IDENTITAS KELEMBAGAAN
Pasal 14
Segala bentuk identitas tentang kelembagaan
ditetapkan dalam sidang Musyawarah umum BKMP.Pasal 15
Identitas kelembagaan meliputi:- Lambang
- Bendera
- PDH
BAB VIII
PEMILIHAN UMUM
Pasal 16
Merupakan sarana
pelaksanaan prinsip kedaulatan mahasiswa/I untuk memilih pengurus Badan
Koordinasi Mahasiswa Papua (BKMP) Se -Kalimantan.BAB
X
PERBENDAHARAAN
Pasal
17
Sumber
Keuangan.
- Dana hasil kegiatan Badan Koordinasi Mahasiswa Papua (BKMP) Se- Kalimantan.
- Usaha-usaha lain yang sah sesuai dengan azas, sifat, landasan dan tujuan BKMP sifatnya tidak memaksa.
- Sumbangan/ iuran Wajib dari anggota BKMP.
Pasal
18
Laporan
keuangan
- Laporan keuangan disampaikan 2 kali pada akhir kepengurusan BKMP dalam sidang Musyawarah berikutnya.
- Laporan keuangan disampaikan oleh pengurus Badan Koordinasi Mahasiswa Papua (BKMP) kepada seluruh anggota yang hadir di sidang musyawarah berikutnya.
BAB XI
AMANDEMEN ANGGARAN DASAR
Pasal 19
Amandemen
anggaran dasar BKMP dilakukan melalui MU-BKMP dengan mekanisme yang ditetapkan.BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Hal-hal yang belum
diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga dan
aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan
dengan anggaran dasar BKMPBAB XIII
PENGESAHAN DAN MASA
BERLAKU
Pasal 21
Pengesahan Anggaran
Dasar
Pengesahan anggaran
dasar BKMP dilaksanakan melalui MU-BKMP.Pasal 22
Masa Berlaku Anggaran
Dasar
Anggaran dasar ini
berlaku sampai ditetapkannya anggaran dasar yang baru.ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BADAN
KOORDINASI MAHASISWA PAPUA SE-KALIMANTAN (BKMP)-SE KALIMANTAN
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota BKMP
se-kalimantan adalah mahasiswa/i program
studi se-kalimantan\Pasal 2
Kewajibaan Anggota:- Menjaga dan memelihara nama baik BKMP Se-Kalimantan.
- Menjunjung tinggi dan mentaati segala peraturan AD/ART BKMP sesuai dengan peraturan organisasi.
- Mendukung kepengurusan BKMP Se-Kalimantan pada tiap periode.
- Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh BKMP.
Pasal 3
Hak Anggota
- Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, pertanyaan baik lisan maupun tulisan.
- Mempunyai hak untuk dipilih dan memilih.
- Menggunakan fasilitas yang tersedia untuk pencapaian tujuan BKMP se-kalimantan.
- Mendapatkan fungsi advokasi lembaga.
Pasal 4
Keanggotaan
dapat hilang karena:
- Berakhirnya masa studi sebagai mahasiswa Program Studi Se-kalimantan BKMP.
- Berhenti atau diberhentikan sebagai mahasiswa Program Studi Se-kalimantan BKMP.
- Meninggal dunia.
Pasal 5
Sanksi Anggota
- Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART serta peraturan yang berlaku.
- Hal-hal yang berkaitan dengan pemberian sanksi akan diatur dengan ketentuan tersendiri oleh pengurus BKMP se-kalimantan pada periode tersebut.
BAB II
STRUKTUR
KELEMBAGAAN DAN KESEKRETARIATAN
Pasal 6
Pimpinan Tertinggi
BKMP sekalimantan
dipimpin oleh pimpinan tertinggi yang dipilih melalui pemilihan mahasiswa
sekalimantan yang selanjutnya disebut
presiden BKMP se-kalimantan.
- Kriteria Presiden BKMP se-kalimantan:
- Beriman Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Mempunyai pengalaman kepengurusan di BKMP se-kalimantan minimal 1 tahun baik inter maupun eksternal eksternal
- Merupakan Mahasiswa program S1 se-kalimantan
- IPK minimal 2,7.
- Telah menempuh masa studi 4//7 semester.
- Sehat jasmani dan rohani.
Pasal 7
Pengunduran Diri
Pimpinan Tertinggi
Pimpinan
tertinggi tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai presiden BKMP se-kalimantan seperti sebelumnya, diantaranya:
- Pimpinan tertinggi sakit dan tidak bisa menjalankan aktifitas seperti biasanya.
- Pimpinan tertinggi mendapatkan amanah yang lebih tinggi ditempat yang lain.
- Keadaan lain yaitu pimpinan tertinggi tidak bisa menjalankan tugasnya dan disetujui oleh semua anggota BKMP se-kalimantan.
Pasal 8
Mekanisme pengunduran
diri pimpinan tertinggi
- Pimpinan tertinggi membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada mahasiswa kota studi se-kalimantan
- Pimpinan tertinggi menyerahkan jabatannya kepada orang yang dipilih yang selanjutnya disebut Pelaksana Tugas dengan persetujuan DPL dan BPI dan diketahui jajaran pimpinan kepengurusan badan koordinasi mahasiswa papua se-kalimantan.
- Pelaksana Tugas menjadi pimpinan tertinggi sampai akhir kepengurusan.
Pasal 9
Pengurus BKMP SE-KALIMANTAN
- Pengurus dalam melaksanakan tugasnya berlandaskan AD/ART dan Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO).
- Pengurus BKMP se-kalimantan terdiri dari :
- Badan Pengurus Inti atau BPI
- Badan Pengurus Harian atau BPH
- Staf
Pasal 10
Kewajiban Pengurus
- Menjaga nama baik BKMP se-kalimantan.
- Melaksanakan semua amanah kepengurusan yang telah ditetapkan di MUBKMP se-kalimantan.
- Melaksanakan tugas pokok dan fungsi berdasarkan amanah organisasi.
- Mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden BKMP se-kalimantan selama tidak bertentangan dengan AD / ART dan GBHO
Pasal 11
Hak Pengurus
- Pengurus mempunyai hak yang sama dengan anggota.
- Mengambil keputusan yang berkaitan dengan bidangnya melalui mekanisme yang ditetapkan.
- Menegur pengurus dan anggota BKMP se-kalimantan yang melanggar ketetapan MU-BKMP.
- Mewakili BKMP se-kalimantan dalam hal organisasi di forum lokal, regional, nasional, atau internasional atas rekomendasi musyawarah pengurus internal BKMP se-kalimantan.
Pasal 12
Status
Kepengurusan dapat hilang apabila
- Keluar dari keanggotaan BKMP se-kalimantan.
- Mengundurkan diri dengan memberikan alasan yang dapat diterima dan disetujui oleh Presiden BKMP se-kalimantan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
- Diberhentikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
- Menyelesaikan studi atau masa kepengurusan berakhir.
- Meninggal Dunia
Pasal 13
Kesekretariatan
- Kesekretariatan berada di lingkungan sekretariat tetap BKMP se-kalimantan.
- Kesekretariatan dikelola semua pengurus BKMP se-kalimantan
BAB III
MASA PERIODE KEPENGURUSAN
Pasal 14
Masa periode kepengurusan
- Masa periode kepengurusan BKMP se-kaliman kurang lebih 2 tahun sekali.
- Apabila masa kepengurusan BKMP se-kalimantan telah berakhir maka tidak ada lagi mencalon diri Kecuali kader berikutnya tidak ada.
BAB III
DEWAN PERTIMBANGAN
LEMBAGA
(DPL)
Pasal 14
1.
DPL
terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Masih aktif terdaftar sebagai mahasiswa Program Studi Sekalimantan.
- Bukan Badan Pengurus Inti, Badan Pengurus Harian dan staf BKMP-SEKALIMANTAN pada periode tersebut.
- Keanggotaan DPL disahkan melalui MUBKMP-SEKALIMANTAN.
- Bersedia dipilih menjadi anggota DPL.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Pernah menjadi pengurus BKMP-SEKALIMANTAN minimal 1 periode kepengurusan
- Telah menempuh masa studi minimal 4 semester
- Mengajukan usul dan pertimbangan kepada Presiden BKMP-SEKALIMANTAN secara lisan maupun tulisan, baik diminta atau tidak.
- DPL turut bertanggungjawab terhadap terlaksananya ketetapan MUBKMP-SEKALIMANTAN.
- DPL wajib mengadakan pertemuan dengan pengurus BKMP-SEKALIAMANTAN minimal 2 kali dalam satu periode kepengurusan.
5. Masa kerja DPL adalah satu periode kepengurusan.
6.Presiden DPL merupakan Pimpinan Tertinggi BKMP-SEKALIAMANTAN periode sebelumnya.
7. DPL tidak berwenang masuk dalam struktural SC dan atau OC dalam kegiatan BKMP-SEKALIMANTAN.
BAB IV
MUSYAWARAH UMUM
MAHASISWA PAPUA SEKALIMANTAN
(MUMPK)
Pasal 15
MUMK bersifat terbuka bagi
seluruh mahasiswa S1 Program Studi Sekalimantan.Pasal 16
Tugas dan Wewenang
MUBKMP-SEKALIMANTAN
- Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Presiden BKMP-SEKALIMANTAN dan DPL.
- Membahas, mengamandemen dan menetapkan AD/ART BKMP-SEKALIMANTAN.
- Membahas dan menetapkan GBHO.
- Memberhentikan dan menetapkan Presiden BKMP-SEKALIMANTAN dan DPL.
Pasal 17
- Sidang umum dilaksanakan untuk menjalankan tugas dan wewenang MUBKMP-SEKALIMANTAN seperti yang tercantum dalam BAB IV Pasal 16.
- Sidang umum berupa sidang pleno
BAB V
MUSYAWARAH UMUM LUAR
BIASA MAHASISWA PAPUA SEKALIMANTAN
(MULBMPK)
Pasal 18
- MULBMPK berwenang membubarkan BKMP-SEKALIMANTAN sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan di AD.
- MULBMPK berwenang meminta pertanggungjawaban dan memberhentikan Presiden BKMP-SEKALIMANTAN bila terbukti melanggar AD/ART.
- MULBMPK hanya dapat dilaksanakan bila diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh mahasiswa S1 Program StudI sekalimantan.
- MULBMPK berwenang melantik presiden BKMP-SEKALIMANTAN baru apabila presiden BKMP-SEKALIMANTAN yang lama terbukti melanggar AD/ART
BAB VI
PEMILIHAN MAHASISWA
PAPUA SEKALIMANTAN
Pasal 19
Merupakan sarana pelaksanaan
prinsip kedaulatan mahasiswa S1 Program Studi Sekalimantan untuk memilih
Presiden BKMP-SEKALIMANTANPasal 20
- Pemilihan Mahasiswa Papua sekalimantan yang selanjutnya disebut Pemilwa diselenggarakan untuk memilih Presiden BKMP-SEKALIMANTAN.
- Pemilwa diselenggarakan oleh Komite Pemilihan Mahasiswa Papua sekalimantan (KPMPK) dan diawasi oleh Seluruh mahasiswa S1 Program Studi sekalimantan.
- KPMPK dibentuk berdasarkan kesepakatan Pengurus BKMP-SEKALIMANTAN.
- Mekanisme, waktu, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis penyelenggaraan Pemilwa diatur oleh KPMPK dan berkoordinasi dengan anggota BKMP-SEKALIMANTAN.
- KPMPK bersifat Jujur dan Adil
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 21
Bkmp-sekalimantan memiliki asset
berupa sumber daya manusia, barang, dan uang.BAB VIII
ATRIBUT LEMBAGA
Pasal 22
- Atribut BKMP-SEKALIMANTAN yaitu bendera yang terdapat lambang BKMP-SEKALIMANTAN.
- Atribut pengurus BKMP-SEKALIMANTAN meliputi PDL dan lencana.
- Atribut anggota BKMP-SEKALIMANTAN yaitu jaket
BAB
IX
AMANDEMEN
ART
Pasal 23
Amandemen
ART BKMP-SEKALIMANTAN dilakukan melalui
MUMPK dengan mekanisme yang ditetapkan.BAB X
PEMBUBARAN LEMBAGA
Pasal 24
Pembubaran BKMP-SEKALIMANTAN hanya dapat dilakukan melalui referendum
anggota dan MULBMPK S1 Program Studi Sekalimantan dengan mekanisme yang ditetapkan.BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam
anggaran rumah tangga akan diatur dalam aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan
tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar, anggaran rumah tanga
dan GBHO BKMP-SEKALIMANTAN.BAB XII
PENGESAHAN DAN MASA
BERLAKU
Pasal 26
Pengesahan Anggaran
Rumah Tangga
Pengesahan anggaran rumah tangga
BKMP-SEKALIMANTAN dilakukan melalui MUMPK.Pasal 27
Masa
Berlaku Anggaran Rumah Tangga
Anggaran rumah tangga ini berlaku
sampai ditetapkannya anggaran rumah tangga yang baru.
